PELUANG DAN TANTANGAN PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
A. Latar Belakang
Coorporate Social Responsibility
(CSR) adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan terhadap
sosial maupun linkgungan sekitar dimana perusahaan tersebut berada. Lebih jauh,
CSR juga merupakan mekanisme perusahaan untuk secara sadar mengintegrasikan
sebuah perhatian terhadap lingkungan sosial ke dalam operasi dan interaksinya
dengan stakeholder yang melampaui
tanggung jawab sosial di bidang hukum.
Menurut Undang-Undang
Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007 Pasal 1 angka 3, Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam
pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan
lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat,
maupun masyarakat pada umumnya.
Pada
dasarnya, CSR mencakup 3 ruanglingkup daintaranya :
1. Melakukan
Tindakan sosial, termasuk didalamnya adalah kepedulian terhadap lingkungan
hidup yang lebih dari batas-batas yang dituntut atau diharuskan dalam peraturan
perundang-undangan.
2. Komitmen
usaha yang dilakukan secara etir, beroperasi secara legal, serta kontribusi
terhadap peningkatan ekonomi yang diiringi dengan peningkatan kualitas hidup
karyawan termasuk keluarganya, komunitas lokal, serta masyarakat banyak.
3. Komitmen
bisnis untuk turut serta berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan,
bekerja dengan karyawan perusahaan, kaluarga karywan, komunitas setempat, serta
masyarakat umum secara keseluruhan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas
hidup bersama.
Berdasarkan
pemaparan diatas, CSR adalah sebuah kewajiban bagi perusahaan yang harus
dilaksanakan untuk mereduksi dampak yang di hasilkan dari operasional sebuah
perusahaan baik secara sosial, lingkungan, ekonomi dan budaya. Hal ini juga
kemudian di tegaskan di dalam Pasal 2 Permen BUMN 5/2007, Persero dan
Perum wajib melaksanakan Program Kemitraan BUMN dengan Usaha
Kecil dan Program Bina Lingkungan. Sedangkan Persero
Terbuka dapat melaksanakan Program Kemitraan BUMN dengan Usaha
Kecil dan Program BinaLingkungan dengan berpedoman pada Permen
BUMN 5/2007 yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
Secara umum, terdapat
beberapa manfaat dalam pelaksanaan CSR bagi perusahaan diantaranya adalah :
1.
Social Licence to Operate (Izin Sosial Untuk Beroperasi)
Bagi perusahaan, masyarakat adalah salah satu faktor yang
membuat perusahaan bergerak atau malah sebaliknya. Dengan adanya CSR,
masyarakat sekitar akan mendapatkan manfaat dari adanya perusahaan dilingkungan
mereka dengan sendirinya masyarakat akan merasa diuntungkan dan lama kelamaan
akan merasa memiliki perusahaan. Jika sudah seperti itu, perusahaan akan lebih
leluasa untuk menjalankan kegiatan usahanya di daerah tersebut.
2.
Mereduksi Resiko Bisnis Perusahaan
CSR akan membuat hubungan antara oerusahaan dengan pihak-pihak
yang terlibat menjadi semakin baik, sehingga resiko-resiko bisnis seperti
adanya kerusuhan menentang berdirinya perusahaan dapat dihunakan untuk sesuatu yang lebih bermanfaat bagi perusahaan
maupun masyarakat.
3.
Melebarkan Akses Sumber Daya
Corporate Social
Responsibility (CSR) yang dikelola dengan baik akan menjadi sebuah keunggulan
bersaing bagi perusahaan yang nantinya dapat membantu perusahaan dalam
memuluskan jalan untuk mendapatkan sumber daya yang dibutuhkan perusahaan.
4.
Melebarkan Akses Menuju Market
Seluruh investasi serta biaya yang dikeluarkan untuk program CSR
sebenarnya dapat menjadi sebuah peluang bagi perusahaan untuk mendapatkan
market yang lebih besar. Termasuk juga di dalamnya dapat membangun loyalitas
konsumen serta menembus pangsa pasar baru. Hal ini dikarenakan program CSR
dapat membuat nama perusahaan menjadi lebih terkenal dan dikagumi masyarakat.
5.
Mereduksi Biaya
Program CSR juga dapat menghemat biaya perusahaan seperti misalnya
melakukan program CSR yang berkaitan dengan lingkungan dengan menerapkan konsep
daur ulang dalam perusahaan, sehingga limbah perusahaan akan berkurang dan
biaya untuk produksi juga akan berkurang.
6.
Memperbaiki Hubungan dengan Stakeholder
Pelaksanaan program Corporate
Social Responsibility (CSR) dapat membantu komunikasi dengan stakeholeder
menjadi lebih sering dan erat, dimana hal tersebut akan menambah kepercayaan
stakeholders kepada perusahaan.
7.
Memperbaiki Hubungan dengan Regulator
Perusahaan yang melakukan Corporate
Social Responsibility pada umumnya akan turut meringankan beban pemerintah
sebagai regulator. Dimana pemerintahlah yang sebenarnya mempunyai tanggung
jawab besar terhadap kesejahteraan lingkungan masyarakat.
8.
Meningkatkan Semangat dan Produktivitas Karyawan
Reputasi perusahaan yang baik dan kontribusi besar yang
diberikan perusahaan kepada stakeholders, masyarakat dan lingkungan, akan
manambah kebanggaan tersendiri bagi karyawan yang bekerja di perusahaan dimana
hal tersebut dapat berdampak pada peningkatan motivasi dan produktivitas kerja
karyawan
9.
Peluang Mendapatkan Penghargaan
Perusahaan yang memberikan kontribusi yang besar bagi masyarakat
dan lingkungan melalui program CSRnya akan berpeluang mendapatkan penghargaan.
Tentu sebuah penghargaan akan menjadi kebanggaan tersendiri bagi perusahaan.
B.
Peluang dan Tantangan
Pelaksanaan CSR selama ini mengalami tantangan yang sangat
besar. Mulai dari paradigma masyarkat akan pelaksanaan CSR dimana CSR dianggap
sebagai dana segar bagi seluruh aktivitas pembangunan dan pengembangan
masyarakat desa dan juga perusahaan sendiri yang belum memiliki program CSR
yang telah terstruktur. Lebih jauh, program CSR sering tidak terintegrasi
dengan program pembangunan desa dimana CSR seharusnya dapat mengisi kekosongan
pembangunan desa sehingga program CSR dapat terintegrasi dengan pembangunan
desa.
Adapun Secara Umum tantangan dalam pelaksanaan CSR adalah
sebagai berikut :
1.
Sebagian
besar perusahaan dan pemangku kepentingan di Indonesia belum memiliki pemahaman
atas CSR yang sesuai dengan definisi CSR arus utama atau sebagaimana yang
dipahami di level global.
2.
Para
manajer dan direktur CSR di Indonesia menghadapi tantangan untuk membuktikan
bahwa CSR bukanlah sekadar biaya,
melainkan adalah investasi yang menguntungkan pemangku kepentingan dan
perusahaan.
3.
Masyarakat masih memandang CSR sekadar sebagai
donasi memiliki ekspektasi yang sangat
tinggi atas “dana CSR” perusahaan, terutama di tempat-tempat di mana pemerintah
pusat dan daerah gagal menjangkau mereka.
4.
Belum
lahirnya skema kolaboratif antara masyrakat dan perusahaan dalam pengelolaan
CSR dikarenakan perbedaan pandangan dalam melakukan implementasi CSR tersebut.
5.
Belum
adanya dukungan dalam peraturan turunan yang ada di Daerah terutama melalui
Perda CSR yang benar-benar tetapt sasaran.
6.
Indikator
keberhasilan dalam penerapan CSR yang belum tersusun sehingga sangat sulit
mengukur keberhasilan CSR sebuah perusahaan.
Melihat permasalahan dan dasar aturan hokum yang telah ada di
Indonesia saat ini dapat di rumuskan beberapa peluang pelaksanaan CSR di
Indonesia diantara nya sebagai berikut :
1.
Telah adanya batasan hukum mengenai pengemban hak dan kewajiban
sesuai dengan Undang-Undang No.41 tahun 2007 pasal 74. Dimana dalam pasal ini
kemudian berlaku umum kepada semua perusahaan yang mana perusahaan yang
menjadikan sumber daya alam sebagai bisnis inti wajib melaksanakan CSR.
2.
Dasar Alokasi anggaran juga telah di atur dalam Undang-Undang
No.41 tahun 2007 pasal 74 dimana disebutkan pada ayat (2) menghendaki adanya
alokasi dana khusus untuk pelaksanaan CSR oleh perusahaan dimana dimaksud pada
ayat (1). Hal ini kemudian menegaskan bahwa CSR tidak berupa charity atau
dharma namun berupa kewajiban atau mandatory yang telah di tetapkan dalam
Undang-Undang.
3.
Pengelolaan kolaboratif antara masyarakat dan perusahaan dengan
mengkedepankan proses PADIATAPA dimana masyarakat dapat menjadi aktor utama
dalam pengembangan desa dengan support dari perusahaan melalui CSR yagn
terstruktur dan tepat sasaran.
C.
Skema
Pengelolaan CSR
Didalam tantangan pengelolaan CSR dapat
diambil kesimpulan bahwa CSR saat ini di Indonesia masih dipandang sebagai
aliran dana besar tanpa ujung serta masih hanya di gunakan sebagai “Pemadam
kebakaran” ketika terjadi gesekan antara perusahaan dan masyarkaat.
Paradigma ini yang kemudian menjadikan CSR
di Indonesia belum berjalan dengan baik dan tepat sasaran. Disatu sisi
perusahaan telah mengklaim bahwa telah melaksanaan CSR dengan kucuran dana yang
tidak sedikit, sementara disisi lain masyarkat belum benar-benar merasakan
dampak dari pengembangan dana CSR. Secara umum polemik pengembangan CSR sangan
komplikatif jika di lihat dari berbagai sisi. Jika melihat besaran investasi
yang ada di Indonesia, besaran dana CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan setara
dengan APBN dalam bidang penanganan kemiskinan.
Untuk itu, perlu adanya skema pengelolaan
CSR yang mengkedepankan social approach atau pendekatan sosial. Adapun skema
pengelolaan CSR dengan pendekatan sosial dirumuskan secara umum sebagai berikut
:
1. Masyarakat
merupakan aktor utama dalam pembangunan
Masyarakat adalah aktor utama dalam
pembangunan di Desa. Seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Desa No.06
tahun 2014. Perusahaan harus memandang masyarakat sebagai aktor utama
pembangunan berkelanjutan di Desa artinya didalam penerapan CSR persetujuan
masyarakat akan program CSR yang akan di kembangkan di Desa menjadi syarat
utama dalam pelaksanaan program CSR. Hal ini yang kemudian akan melahirkan
skema kolaboratif antara perusahaan dan masyarakat dapat berjalan.
2. Mengkedepankan
Peningkatan SDM
Keberlanjutan pengelolaan CSR perlu di dukung
dengan kapasitas SDM yang mumpuni. Kapasitas SDM yang kemudian juga menentukan
keberlanjutan dalam pembangunan melalui skema kolaboratif di CSR. Untuk itu,
Pengembangan SDM masyarakat perlu menjadi item utama yang tertuang di dalam CSR
sebuah perusahaan.
3. Mengutamakan
Potensi Wilayah
Pengembangan wilayah
di Indonesia terkadang kurang melihat potensi yang telah ada dan menjadi
potensi utama di suatu wilayah. Sebagai contoh, saat ini banyak sekali Lembaga
Swadaya Masyarakat yang mengkedepankan pengembangan ekonomi alternative sebuah
wilayah namun melupakan pengembangan sumber utama ekonomi masyarakat. Untuk
itu, dalam pengembangan CSR perlu melihat potensi utama sebuah wilayah sehingga
potensi tersebut dapat di perkuat dan dimajukan sebelum mencari dan menggali
potensi tersembunyi.

Comments
Post a Comment