PELUANG DAN TANTANGAN PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY


A.    Latar Belakang
Coorporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan terhadap sosial maupun linkgungan sekitar dimana perusahaan tersebut berada. Lebih jauh, CSR juga merupakan mekanisme perusahaan untuk secara sadar mengintegrasikan sebuah perhatian terhadap lingkungan sosial ke dalam operasi dan interaksinya dengan stakeholder yang melampaui tanggung jawab sosial di bidang hukum.
Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007 Pasal 1 angka 3, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Pada dasarnya, CSR mencakup 3 ruanglingkup daintaranya :
1.      Melakukan Tindakan sosial, termasuk didalamnya adalah kepedulian terhadap lingkungan hidup yang lebih dari batas-batas yang dituntut atau diharuskan dalam peraturan perundang-undangan.
2.      Komitmen usaha yang dilakukan secara etir, beroperasi secara legal, serta kontribusi terhadap peningkatan ekonomi yang diiringi dengan peningkatan kualitas hidup karyawan termasuk keluarganya, komunitas lokal, serta masyarakat banyak.
3.      Komitmen bisnis untuk turut serta berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan karyawan perusahaan, kaluarga karywan, komunitas setempat, serta masyarakat umum secara keseluruhan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas hidup bersama.            
Berdasarkan pemaparan diatas, CSR adalah sebuah kewajiban bagi perusahaan yang harus dilaksanakan untuk mereduksi dampak yang di hasilkan dari operasional sebuah perusahaan baik secara sosial, lingkungan, ekonomi dan budaya. Hal ini juga kemudian di tegaskan di dalam Pasal 2 Permen BUMN 5/2007, Persero dan Perum wajib melaksanakan Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Sedangkan Persero Terbuka dapat melaksanakan Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program BinaLingkungan dengan berpedoman pada Permen BUMN 5/2007 yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
Secara umum, terdapat beberapa manfaat dalam pelaksanaan CSR bagi perusahaan diantaranya adalah :
1.      Social Licence to Operate (Izin Sosial Untuk Beroperasi)
Bagi perusahaan, masyarakat adalah salah satu faktor yang membuat perusahaan bergerak atau malah sebaliknya. Dengan adanya CSR, masyarakat sekitar akan mendapatkan manfaat dari adanya perusahaan dilingkungan mereka dengan sendirinya masyarakat akan merasa diuntungkan dan lama kelamaan akan merasa memiliki perusahaan. Jika sudah seperti itu, perusahaan akan lebih leluasa untuk menjalankan kegiatan usahanya di daerah tersebut.
2.      Mereduksi Resiko Bisnis Perusahaan
CSR akan membuat hubungan antara oerusahaan dengan pihak-pihak yang terlibat menjadi semakin baik, sehingga resiko-resiko bisnis seperti adanya kerusuhan menentang berdirinya perusahaan dapat         dihunakan untuk sesuatu yang lebih bermanfaat bagi perusahaan maupun masyarakat.
3.      Melebarkan Akses Sumber Daya
Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola dengan baik akan menjadi sebuah keunggulan bersaing bagi perusahaan yang nantinya dapat membantu perusahaan dalam memuluskan jalan untuk mendapatkan sumber daya yang dibutuhkan perusahaan.
4.      Melebarkan Akses Menuju Market
Seluruh investasi serta biaya yang dikeluarkan untuk program CSR sebenarnya dapat menjadi sebuah peluang bagi perusahaan untuk mendapatkan market yang lebih besar. Termasuk juga di dalamnya dapat membangun loyalitas konsumen serta menembus pangsa pasar baru. Hal ini dikarenakan program CSR dapat membuat nama perusahaan menjadi lebih terkenal dan dikagumi masyarakat.
5.      Mereduksi Biaya
Program CSR juga dapat menghemat biaya perusahaan seperti misalnya melakukan program CSR yang berkaitan dengan lingkungan dengan menerapkan konsep daur ulang dalam perusahaan, sehingga limbah perusahaan akan berkurang dan biaya untuk produksi juga akan berkurang.
6.      Memperbaiki Hubungan dengan Stakeholder
Pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) dapat membantu komunikasi dengan stakeholeder menjadi lebih sering dan erat, dimana hal tersebut akan menambah kepercayaan stakeholders kepada perusahaan.
7.      Memperbaiki Hubungan dengan Regulator
Perusahaan yang melakukan Corporate Social Responsibility pada umumnya akan turut meringankan beban pemerintah sebagai regulator. Dimana pemerintahlah yang sebenarnya mempunyai tanggung jawab besar terhadap kesejahteraan lingkungan masyarakat.
8.      Meningkatkan Semangat dan Produktivitas Karyawan
Reputasi perusahaan yang baik dan kontribusi besar yang diberikan perusahaan kepada stakeholders, masyarakat dan lingkungan, akan manambah kebanggaan tersendiri bagi karyawan yang bekerja di perusahaan dimana hal tersebut dapat berdampak pada peningkatan motivasi dan produktivitas kerja karyawan
9.      Peluang Mendapatkan Penghargaan
Perusahaan yang memberikan kontribusi yang besar bagi masyarakat dan lingkungan melalui program CSRnya akan berpeluang mendapatkan penghargaan. Tentu sebuah penghargaan akan menjadi kebanggaan tersendiri bagi perusahaan.


B.       Peluang dan Tantangan
Pelaksanaan CSR selama ini mengalami tantangan yang sangat besar. Mulai dari paradigma masyarkat akan pelaksanaan CSR dimana CSR dianggap sebagai dana segar bagi seluruh aktivitas pembangunan dan pengembangan masyarakat desa dan juga perusahaan sendiri yang belum memiliki program CSR yang telah terstruktur. Lebih jauh, program CSR sering tidak terintegrasi dengan program pembangunan desa dimana CSR seharusnya dapat mengisi kekosongan pembangunan desa sehingga program CSR dapat terintegrasi dengan pembangunan desa.
Adapun Secara Umum tantangan dalam pelaksanaan CSR adalah sebagai berikut :
1.      Sebagian besar perusahaan dan pemangku kepentingan di Indonesia belum memiliki pemahaman atas CSR yang sesuai dengan definisi CSR arus utama atau sebagaimana yang dipahami di level global.
2.      Para manajer dan direktur CSR di Indonesia menghadapi tantangan untuk membuktikan bahwa CSR bukanlah sekadar  biaya, melainkan adalah investasi yang menguntungkan pemangku kepentingan dan perusahaan.
3.      Masyarakat masih memandang CSR sekadar sebagai donasi memiliki ekspektasi yang sangat tinggi atas “dana CSR” perusahaan, terutama di tempat-tempat di mana pemerintah pusat dan daerah gagal menjangkau mereka.
4.      Belum lahirnya skema kolaboratif antara masyrakat dan perusahaan dalam pengelolaan CSR dikarenakan perbedaan pandangan dalam melakukan implementasi CSR tersebut.
5.      Belum adanya dukungan dalam peraturan turunan yang ada di Daerah terutama melalui Perda CSR yang benar-benar tetapt sasaran.
6.      Indikator keberhasilan dalam penerapan CSR yang belum tersusun sehingga sangat sulit mengukur keberhasilan CSR sebuah perusahaan.
Melihat permasalahan dan dasar aturan hokum yang telah ada di Indonesia saat ini dapat di rumuskan beberapa peluang pelaksanaan CSR di Indonesia diantara nya sebagai berikut :
1.      Telah adanya batasan hukum mengenai pengemban hak dan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang No.41 tahun 2007 pasal 74. Dimana dalam pasal ini kemudian berlaku umum kepada semua perusahaan yang mana perusahaan yang menjadikan sumber daya alam sebagai bisnis inti wajib melaksanakan CSR.
2.      Dasar Alokasi anggaran juga telah di atur dalam Undang-Undang No.41 tahun 2007 pasal 74 dimana disebutkan pada ayat (2) menghendaki adanya alokasi dana khusus untuk pelaksanaan CSR oleh perusahaan dimana dimaksud pada ayat (1). Hal ini kemudian menegaskan bahwa CSR tidak berupa charity atau dharma namun berupa kewajiban atau mandatory yang telah di tetapkan dalam Undang-Undang.
3.      Pengelolaan kolaboratif antara masyarakat dan perusahaan dengan mengkedepankan proses PADIATAPA dimana masyarakat dapat menjadi aktor utama dalam pengembangan desa dengan support dari perusahaan melalui CSR yagn terstruktur dan tepat sasaran.

C.      Skema Pengelolaan CSR
Didalam tantangan pengelolaan CSR dapat diambil kesimpulan bahwa CSR saat ini di Indonesia masih dipandang sebagai aliran dana besar tanpa ujung serta masih hanya di gunakan sebagai “Pemadam kebakaran” ketika terjadi gesekan antara perusahaan dan masyarkaat.
Paradigma ini yang kemudian menjadikan CSR di Indonesia belum berjalan dengan baik dan tepat sasaran. Disatu sisi perusahaan telah mengklaim bahwa telah melaksanaan CSR dengan kucuran dana yang tidak sedikit, sementara disisi lain masyarkat belum benar-benar merasakan dampak dari pengembangan dana CSR. Secara umum polemik pengembangan CSR sangan komplikatif jika di lihat dari berbagai sisi. Jika melihat besaran investasi yang ada di Indonesia, besaran dana CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan setara dengan APBN dalam bidang penanganan kemiskinan.
Untuk itu, perlu adanya skema pengelolaan CSR yang mengkedepankan social approach atau pendekatan sosial. Adapun skema pengelolaan CSR dengan pendekatan sosial dirumuskan secara umum sebagai berikut :
1.      Masyarakat merupakan aktor utama dalam pembangunan
Masyarakat adalah aktor utama dalam pembangunan di Desa. Seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Desa No.06 tahun 2014. Perusahaan harus memandang masyarakat sebagai aktor utama pembangunan berkelanjutan di Desa artinya didalam penerapan CSR persetujuan masyarakat akan program CSR yang akan di kembangkan di Desa menjadi syarat utama dalam pelaksanaan program CSR. Hal ini yang kemudian akan melahirkan skema kolaboratif antara perusahaan dan masyarakat dapat berjalan.
2.      Mengkedepankan Peningkatan SDM
Keberlanjutan pengelolaan CSR perlu di dukung dengan kapasitas SDM yang mumpuni. Kapasitas SDM yang kemudian juga menentukan keberlanjutan dalam pembangunan melalui skema kolaboratif di CSR. Untuk itu, Pengembangan SDM masyarakat perlu menjadi item utama yang tertuang di dalam CSR sebuah perusahaan.
3.      Mengutamakan Potensi Wilayah 
    Pengembangan wilayah di Indonesia terkadang kurang melihat potensi yang telah ada dan menjadi potensi utama di suatu wilayah. Sebagai contoh, saat ini banyak sekali Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengkedepankan pengembangan ekonomi alternative sebuah wilayah namun melupakan pengembangan sumber utama ekonomi masyarakat. Untuk itu, dalam pengembangan CSR perlu melihat potensi utama sebuah wilayah sehingga potensi tersebut dapat di perkuat dan dimajukan sebelum mencari dan menggali potensi tersembunyi.

Comments